Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah Tanpa Izin saat Banjir

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi diberikan setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah bersama keluarganya tanpa izin Mendagri, sementara wilayahnya sedang dilanda bencana banjir. Pengumuman tersebut disampaikan Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menegaskan bahwa pelanggaran administrasi perjalanan luar negeri bukan hal sepele, terlebih dilakukan ketika rakyat membutuhkan kehadiran pemimpinnya. Ia menyebut Mirwan berangkat ke Arab Saudi pada 2 Desember 2025 tanpa mengantongi izin resmi, sebuah prosedur wajib bagi pejabat negara. Pada saat yang sama, Aceh Selatan tengah mengalami bencana hidrometeorologi yang memaksa ribuan warga mengungsi.

Menurut Tito, sikap Mirwan yang meninggalkan daerah saat krisis menjadi alasan kuat diberlakukannya sanksi tegas tersebut. Keputusan ini turut menarik perhatian publik mengingat Aceh dalam dua pekan terakhir tengah berjuang menghadapi bencana di sejumlah kabupaten, termasuk Aceh Selatan. Ia menyatakan bahwa kepala daerah seharusnya berada di lapangan memimpin penanganan darurat.

Setelah polemik mencuat, Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengakui kekeliruannya dan menyampaikan penyesalan kepada pemerintah pusat serta masyarakat Aceh. Dalam pernyataannya, Mirwan meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan seluruh masyarakat.

Meski permohonan maaf telah disampaikan, kritik publik belum sepenuhnya mereda. Sejumlah pihak menilai sanksi ini sebagai langkah tegas pemerintah untuk memastikan kepala daerah tidak mengabaikan tanggung jawab saat rakyat menghadapi kondisi darurat. Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar mematuhi prosedur.

Pemberhentian sementara Mirwan MS akan berlaku selama tiga bulan ke depan. Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi lanjutan terkait kinerja dan tanggung jawab Mirwan dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah setelah masa sanksi berakhir.

Komentar