Dua Warga Rupat Resmi Ditahan Kejari Bengkalis dalam Kasus Karhutla

Bengkalis (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) dari Polres Bengkalis pada Kamis (4/11/2025), dua warga Rupat yang terlibat pembukaan lahan langsung ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengungkapkan bahwa kebakaran pada 1 Agustus 2025 berasal dari lahan yang sedang digarap kedua tersangka, Muhammad Sofyan alias Ian dan Samsurizal alias Ijal, untuk penanaman sawit. Parahnya, lokasi kebakaran dipastikan berada di kawasan hutan berdasarkan peta resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Titik api ada di enam koordinat dan semuanya kawasan hutan,” tegas Wahyu pada Jumat (5/11/2025).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka disebut bekerja untuk Burhanuddin, yang hingga kini masih buron. Sejumlah nama lain yang turut terlibat dalam pembukaan lahan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang bertanggung jawab diamankan.

Ian dan Ijal dijerat dengan pasal berlapis dari UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kejari Bengkalis menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan, terlebih karhutla di kawasan hutan masuk kategori kejahatan serius yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Komentar