Riau Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau terus mematangkan persiapan menjelang penerapan KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026, termasuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Kebijakan ini diklaim akan menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Sebagai langkah awal, Pemprov Riau bersama kejaksaan dan pemerintah kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (2/12/2025). Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan pemerintah daerah siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial hingga ke tingkat kabupaten/kota.

SF Hariyanto menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut. Ia berharap kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi berlanjut hingga tahap pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasi. “Kami ingin pelaksanaannya terukur dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno mengatakan penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan pedoman pemidanaan yang kini berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial. Menurutnya, jaksa sebagai dominus litis memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pemidanaan sesuai perubahan aturan yang berlaku.

Sutikno menegaskan implementasi kebijakan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat. Ia mengapresiasi komitmen seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau yang telah menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kejati Riau berharap pidana kerja sosial dapat menjadi sarana pemulihan bagi terpidana, bukan sekadar hukuman. Dengan pembinaan dan pengawasan yang tepat, terpidana diharapkan mampu memperbaiki diri dan terhindar dari stigma sosial ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

Komentar