Buruh Harian Lepas di Inhu Ditangkap Polisi, Simpan 20 Paket Sabu dalam Kotak Rokok

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) bernama Sampun Priadi alias Sampun (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Indragiri Hulu (Inhu), setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di dalam kotak rokok kosong, Sabtu (29/11/2025).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Sungai Lala. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku tengah duduk di sebuah warung dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat kotor 6,97 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit handphone serta celana panjang yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, Sampun mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek LBJ untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, sekaligus mengedarkan sabu.

Aiptu Misran menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan upaya jaringan narkoba yang terus mencoba masuk ke wilayah Inhu. “Namun Polres Inhu tetap sigap dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda,” ujarnya.