Polres Siak Bongkar Dugaan Jaringan Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Siak (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam serangkaian penangkapan di dua lokasi berbeda, Selasa (15/9/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat kotor lebih dari 7 gram. Dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi itu menyebut kawasan Jalan Mahmud, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud,” ungkap Benny.

Dua Lokasi Digerebek, Lima Tersangka Diamankan

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial M RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara seorang pria berinisial AK melarikan diri dan kini masuk DPO.

Dari M RSL, polisi menyita dua paket diduga sabu, plastik pembungkus, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5734 AX.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M RSL mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari pria berinisial MZS alias K (33). Polisi kemudian mengembangkan kasus untuk mencari keberadaan MZS.

Pengembangan berlanjut hingga Selasa sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan tiga orang, yakni MZS alias K (33), T RF alias R (42) dan HY alias Y (33). Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor 5,68 gram yang disimpan di beberapa tempat, termasuk kotak rokok dan di samping tembok rumah.

Dua Orang Masuk DPO

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip bening, telepon genggam, tisu serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, total sabu yang disita memiliki berat kotor lebih dari 7 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda. M RSL dan MZS diduga berperan sebagai bandar, sedangkan A diduga menjadi kurir. Sementara T RF dan HY diduga berperan menguasai serta memiliki barang yang diduga narkotika.

Kepada penyidik, MZS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari pria berinisial IR. Polisi kemudian menetapkan IR sebagai DPO. Selain itu, AK yang melarikan diri saat penindakan pertama juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi melakukan tes urine terhadap kelima tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan menunjukkan urine mereka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

“Kini kelima tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka merupakan P3K Paruh Waktu Pemkab Siak,” jelas Benny.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.