Siak (Riaunews.com) – Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari daftar penerima setelah mereka terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk bermain judi online serta dinilai tidak tepat sasaran. Pemutakhiran data ini dilakukan setelah sistem bantuan terintegrasi dengan Kementerian Sosial, Kemendagri, Dirjen Dukcapil, perbankan, dan sejumlah lembaga negara.
Kepala Dinas Sosial Siak, Wan Idris, mengatakan pemadanan data secara otomatis mendeteksi penerima yang terlibat aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal. “Sebanyak 457 orang otomatis tercoret karena sistem langsung membaca adanya indikasi judol,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Dinsos Siak rutin melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bantuan seperti BTPS, PKH, dan BLTS Kesra benar-benar tepat sasaran. Selain verifikasi data berbasis sistem, petugas sosial di kampung turut melakukan pengecekan lapangan terhadap keluarga penerima yang diduga melakukan penyalahgunaan.
Pendamping PKH, TKSK, fasilitator, hingga pihak kelurahan diminta mengumpulkan informasi valid melalui keluarga terdekat penerima. Laporan tersebut kemudian diperkuat dengan surat rekomendasi sebagai dasar pencoretan dari daftar penerima Bansos.
Wan Idris menegaskan bahwa bansos tidak boleh dipakai untuk aktivitas negatif seperti judi online. Ia mengingatkan bahwa penerima yang terbukti bermain judol atau terlibat pinjol ilegal akan langsung kehilangan hak bantuannya. “Kasihan kalau terbukti pinjol atau judol. Bapak ibu otomatis kehilangan bantuan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Siak berharap bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan keluarga penerima.
