Jakarta (Riaunews.com) – Komisi X DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Rabu (26/11/2025) dengan fokus utama pada isu perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan rapat ini akan membahas evaluasi regulasi serta memaparkan berbagai kasus kekerasan yang telah terjadi di sekolah.
Hetifah menegaskan pentingnya memperkuat aturan yang sudah ada, termasuk kemungkinan revisi terhadap regulasi perlindungan anak. “Kalau perlu regulasi ini dievaluasi kembali untuk memastikan hal-hal yang mungkin belum diatur akan diatur dengan lebih tegas. Kasus-kasus yang sudah ada harus ditangani dan pencegahan dilakukan dengan lebih sistemik,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Selasa (25/11/2025).
Salah satu regulasi yang akan dibahas adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini rencananya akan diperkuat melalui Permendikdasmen yang baru. Komisi X juga meminta Kemendikdasmen memaparkan perkembangan penyempurnaan regulasi tersebut, termasuk langkah-langkah detail yang harus dilakukan sekolah dalam pencegahan dan penanganan kasus.
Hetifah menyoroti tiga area pembenahan utama dalam perlindungan anak di sekolah. Pertama, regulasi dan tata kelola yang lebih ketat dan jelas agar sekolah memiliki pedoman yang kuat. Kedua, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, terutama guru BK, wali kelas, dan juga peran orang tua dalam mencegah dan menangani kekerasan. Ketiga, penguatan sistem pengawasan dan pelaporan yang menjamin kerahasiaan, keberpihakan pada korban, serta tindak lanjut cepat.
Selain itu, Komisi X berencana melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah di berbagai daerah. DPR juga akan mendorong peningkatan anggaran dan program yang lebih kuat untuk perlindungan anak. “Ini adalah alarm yang sangat serius bagi semua pemangku kepentingan untuk bertindak cepat dan lebih terkoordinasi,” pungkas Hetifah.







Komentar