Kampar (Riaunews.com) – Seorang pemuda berinisial RI (24), warga Kota Dumai, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi di lahan sengketa Jalan Kebun Kenes, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang korban bernama Jamhor (55) tak sadarkan diri akibat luka serius yang dideritanya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat. Barang bukti berupa video serta keterangan saksi menjadi dasar Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat mengejar RI hingga ke Dumai pada Kamis (20/11/2025).
Keributan dilaporkan bermula ketika massa dari Koperasi KOPOSAN datang untuk memanen sawit di area yang masih berstatus sengketa. Aksi itu ditolak pengurus dan petugas keamanan Kebun Kenes sehingga memicu adu mulut yang berujung pada pengeroyokan. Selain Jamhor, dua korban lain, Sobrantas dan Wismar Susanto, juga mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Setibanya di Dumai, tim melakukan profiling terhadap RI dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di tepi sungai Desa Pinggir Sungai, Kecamatan Sungai Sembilan, pada Jumat (21/11/2025). “Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI. Saat diamankan, pelaku bersikap tidak kooperatif,” ujar Gian.
Dalam pemeriksaan, RI mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, IS dan FA, turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Polisi juga menduga aksi kekerasan dipimpin oleh seseorang bernama Alfajri bersama kelompoknya dari pihak KOPOSAN.
RI kini ditahan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara penyidik terus memburu pelaku lainnya yang disebut terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.







Komentar