Dumai (Riaunews.com) – Seorang guru wanita di Kota Dumai ditemukan tewas dengan luka tusuk di rumah kontrakannya di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (12/3/2026) pagi. Polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Korban diketahui bernama Tika Plorentina Simanjuntak. Sementara terduga pelaku berinisial BM yang merupakan mantan pacar korban kini telah diamankan petugas.
Kapolres Dumai, Angga F. Herlambang, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Pelaku sudah kita amankan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” kata Angga.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan kronologi yang dihimpun polisi, sehari sebelum kejadian pada Rabu (11/3) sekitar pukul 15.56 WIB, korban sempat menghubungi seorang temannya untuk datang ke rumah kontrakan di Gang Horas karena mantan pacarnya berencana menemuinya di Dumai.
Sekitar pukul 17.10 WIB, teman korban tiba di rumah tersebut. Saat itu korban sedang bersiap keluar untuk menganalisis nilai ujian murid sehingga ia masuk ke kamar mandi, sementara temannya menunggu di ruang tamu.
Tak lama kemudian BM datang dan langsung masuk ke rumah. Ia menanyakan hubungan antara korban dan teman pria tersebut. Teman korban menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan dengan korban. Mendengar hal itu, BM disebut tidak terima dan mengaku masih memiliki hubungan dengan korban.
Setelah korban keluar dari kamar mandi, ia menegaskan kepada BM bahwa dirinya kini berpacaran dengan temannya dan meminta BM untuk pulang. Setelah percakapan tersebut, korban dan temannya keluar dari rumah kontrakan, sementara BM menuju mobilnya yang diparkir di area masjid tak jauh dari lokasi.
Teman Korban Melaporkan ke Polisi
Keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, teman korban kembali datang ke rumah kontrakan untuk mengecek kondisi korban sebelum berangkat mengajar. Setelah sempat bertemu dan berpamitan, ia kemudian pergi bekerja.
Namun sekitar pukul 08.37 WIB, ia mendapat kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis. “Kami telah mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi,” ujar Angga.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Dumai. Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor jika mengetahui informasi terkait kasus tersebut.







Komentar