Pekanbaru (Riaunews.com) – Ribuan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11/2025). Massa menyesalkan ketidakjelasan proses penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai merugikan masyarakat.
Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz, menyebut aksi ini lahir dari akumulasi masalah yang dianggap mencederai keadilan. Ia mengatakan masyarakat menuntut transparansi penuh terkait pengukuhan kawasan hutan di Riau, mulai dari SK 173/1986 hingga SK 903/2016, termasuk status kawasan lindung, konservasi, maupun produksi.
Selain itu, massa meminta seluruh aktivitas Satgas PKH serta PT Agrinas Palma Nusantara dihentikan apabila bukti legal pengukuhan kawasan hutan tidak dapat ditunjukkan. Aziz menilai tindakan penertiban tanpa dokumen lengkap berpotensi cacat prosedur dan merugikan banyak pihak, terutama warga terdampak.
Para pengunjuk rasa juga menuntut PT Agrinas membuka informasi mengenai total luas lahan sitaan, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta pendapatan dari pengelolaan kebun-kebun tersebut. Menurut mereka, keterbukaan data penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Tuntutan lain yang disuarakan adalah pelaksanaan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat. KOMMARI meminta pemerintah menetapkan batas tanah ulayat secara transparan dan melibatkan komunitas adat. Aziz menegaskan tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara tanpa proses yang benar.
Massa juga meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari berbagai konflik lahan yang melibatkan masyarakat sipil. Aziz berharap aksi besar ini menjadi alarm bagi pemangku kebijakan agar menyelesaikan persoalan lahan di Riau dengan menjunjung keadilan dan perlindungan hak hidup masyarakat.







Komentar