Jakarta (Riaunews.com) – Pedagang pakaian bekas atau thrifting membeberkan praktik masuknya impor pakaian ilegal ke Indonesia, yang mereka sebut sebagai rahasia umum di lapangan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025), Rifai Silalahi, pedagang di Pasar Senen, mengatakan barang-barang tersebut masuk melalui jalur tertentu dengan fasilitasi pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Rifai, satu kontainer pakaian bekas ilegal yang masuk melalui pelabuhan dikenakan biaya sekitar Rp550 juta kepada oknum yang terlibat. Ia memperkirakan lebih dari 100 kontainer masuk setiap bulan melalui berbagai pelabuhan secara ilegal. Pedagang, kata Rifai, tidak mengetahui alur lengkap distribusi karena bukan importir, namun pasokan umumnya berasal dari jalur timur melalui Kalimantan dan jalur barat melalui Sumatera.
Rifai menambahkan pedagang hanya membeli dari pihak yang ia sebut sebagai “importir mafia”, tanpa mengetahui titik masuk spesifik. Ia meminta pemerintah menghentikan sementara penindakan terhadap pedagang thrifting hingga tercapai kesepakatan yang lebih adil. Menurutnya, penertiban saat ini justru menambah tekanan bagi pelaku usaha kecil.
Para pedagang juga mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan atau dijadikan barang larangan terbatas (Lartas) dengan kuota tertentu. Rifai menyebut pedagang tidak keberatan membayar pajak 10 persen daripada harus bergantung pada oknum importir. Ia mengklaim sekitar 7,5 juta orang menggantungkan hidup pada sektor thrifting.
Senada, Wido, pedagang asal Bandung, menilai legalisasi lebih realistis dibanding pelarangan total, mengingat lemahnya pengawasan di lebih dari 17.000 pulau Indonesia. Ia menilai regulasi yang jelas akan mencegah kebocoran penerimaan negara dan memberi kepastian usaha bagi pedagang.
Pemerintah sendiri tengah memperketat pengawasan impor pakaian ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan komitmen menutup celah ilegal yang merugikan industri tekstil nasional. Ia meminta Bea Cukai bekerja lebih keras untuk menghentikan masuknya pakaian bekas ilegal demi melindungi industri dalam negeri.







Komentar