Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru memberikan penjelasan terkait aksi pembongkaran jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, yang dilakukan kontraktor pada Senin (17/11). Plt Kepala Dinas Perkim, Martin Manouluk, menegaskan bahwa proyek tersebut bukan kegiatan yang dikerjakan pada masa Wali Kota Agung Nugroho.
Menurut Martin, pembangunan drainase di lokasi tersebut merupakan proyek tahun 2024 pada masa kepala daerah sebelumnya. Pekerjaan telah selesai dikerjakan kontraktor pada akhir 2024, namun belum dibayarkan karena masuk dalam daftar tunda bayar akibat kondisi keuangan pemerintah kota.
Ia menjelaskan bahwa tunda bayar sudah berlangsung sejak 2017 karena keterbatasan anggaran daerah. Meski begitu, Martin menegaskan bahwa Wali Kota Agung Nugroho tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tunda bayar dari periode sebelumnya, namun dilakukan secara bertahap agar tidak menghambat program pembangunan yang sedang berjalan.
Pemko Pekanbaru saat ini tengah fokus mempercepat pembangunan infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan rusak, pembangunan drainase baru, hingga menjaga keberlanjutan program layanan kesehatan gratis dan bantuan pendidikan. Martin menegaskan bahwa tidak mungkin seluruh anggaran difokuskan untuk membayar hutang masa lalu.
Terkait pembongkaran drainase, Martin menyampaikan bahwa pihak kontraktor telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada Dinas Perkim. Pihak kontraktor juga mulai memperbaiki kembali jembatan drainase yang sempat dibongkar tersebut.
Perbaikan dilakukan sejak Selasa (18/11) pagi. Pekerja dari pihak kontraktor terlihat kembali ke lokasi dan membangun ulang jembatan drainase yang dibongkar. Martin memastikan pihak kontraktor bertanggung jawab penuh hingga perbaikan selesai seluruhnya.







Komentar