Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Protokol Setda Provinsi Riau, Raja Faisal Febrinaldi, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan bersama enam saksi lainnya di Kantor BPKP Perwakilan Riau pada Selasa (18/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tujuh saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari pejabat struktural, honorer, pihak swasta hingga sopir Gubernur Riau. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan permintaan fee terkait kenaikan anggaran 2025 di sejumlah UPT bawah Dinas PUPR Riau.
Kasus ini menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025).
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Di antaranya rumah dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, BPKAD Riau, Dinas Pendidikan Riau, serta kediaman pribadi Arif Setiawan dan Dani M Nursalam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan merupakan upaya paksa sesuai KUHAP untuk menemukan alat bukti yang memperkuat penyidikan. “Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau atas dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. “KPK sangat mengapresiasi dukungan masyarakat Riau yang terus memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga ini dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Budi.







Komentar