11 Orang Termasuk Bayi Diduga Disekap, Kuasa Hukum Kritik Penanganan Polsek Kandis

Siak282 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Dugaan kasus pengurungan dan perampasan kemerdekaan terhadap 11 warga, termasuk anak-anak dan seorang bayi, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada 8–9 September 2025 itu diungkap oleh kuasa hukum korban, Panal Exaudi Silaban SH, berdasarkan kesaksian korban, saksi, serta bukti foto dan rekaman CCTV.

Menurut Panal, para korban tidak dapat keluar dari rumah karena pintu bagian depan dan belakang digembok dari luar. “Bahkan kebutuhan makan dan keperluan bayi diberikan warga melalui bagian atas bangunan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025). Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang ingin membantu saat peristiwa berlangsung.

Para korban diduga disekap selama kurang lebih 40 jam. Panal mengatakan dugaan penyekapan itu disebut bermula dari persoalan keluarga, namun hal tersebut tidak dapat menjadi pembenar tindakan melanggar hukum. “Ini tindak pidana murni, bukan persoalan keluarga,” tegasnya, merujuk Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Kuasa hukum mengkritik lambannya penanganan kasus oleh Polsek Kandis. Penyelidikan telah berlangsung lebih dari dua bulan, namun perkara belum juga meningkat ke tahap penyidikan. “Keterlambatan ini berpotensi merugikan korban dan mengaburkan fakta penting,” ujarnya.

Dalam pernyataan resmi, pihak korban mengajukan tiga permintaan utama: penyidik segera menaikkan status perkara ke penyidikan karena dinilai memenuhi minimal dua alat bukti; Polda Riau melakukan supervisi agar penanganan berjalan profesional; serta keterlibatan Propam dan Komnas HAM mengingat korban adalah perempuan dan anak-anak yang rentan mendapat tekanan.

“Kami percaya hukum harus berpihak pada korban dan kebenaran, bukan kompromi yang menutup-nutupi kejahatan,” tutup Panal.

Sementara itu, Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani menegaskan penanganan perkara tetap berjalan. “Sudah diproses. Dalam minggu ini akan digelar perkaranya di Polda Riau,” ujarnya singkat, Rabu (19/11/2025).

Komentar