Pekanbaru (Riaunews.com) – Kuasa hukum korban kasus pembacokan mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau mengungkapkan bahwa korban mengalami luka cukup serius akibat serangan tersebut. Berdasarkan hasil pendampingan, korban diketahui menderita total 15 luka bacokan di berbagai bagian tubuh.
Kuasa hukum korban dari Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI), Bayu Saputra, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 10 luka tergolong berat dan memerlukan tindakan medis serius, termasuk operasi serta pemasangan pen pada tulang.
“Luka yang diderita korban ada 15 luka, tapi untuk luka yang ada jahitan ada 10 luka. Ada di tangan kanan, tangan kiri patah tulang dan sudah dipasang pen, kepala bagian belakang ada tiga luka, kening satu, di leher ada satu luka dan di bagian punggung ada tiga luka,” ujar Bayu, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan sebagian besar luka yang dialami korban merupakan luka berat akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku.
“Jadi total ada 15 luka bacokan yang dilakukan tersangka dan 10 luka cukup parah,” jelasnya.
Kondisi Korban Mulai Membaik
Meski mengalami luka serius, kondisi korban saat ini dilaporkan mulai berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini korban sudah diperbolehkan pulang dan menjalani masa pemulihan di rumah.
“Kondisi korban saat ini Alhamdulillah sudah mulai membaik. Tapi memang masih perlu banyak istirahat dan belum bisa beraktivitas normal seperti biasa,” kata Bayu.
Korban diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum yang menjadi korban pembacokan oleh tersangka yang juga mahasiswa di fakultas yang sama.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menunggu jadwal ujian di ruang munaqasah di lingkungan kampus. Saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan pasal berat, termasuk dugaan pembunuhan berencana karena diduga membawa lebih dari satu senjata tajam saat melakukan penyerangan.







Komentar