Pekanbaru (Riaunews.com) – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 segera dimulai. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saat ini masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagai dasar perhitungan UMK. Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, memperkirakan UMP Riau tahun 2026 diumumkan paling lambat pada pekan ini.
Setelah pengumuman UMP, pihaknya baru dapat membahas sekaligus memastikan besaran kenaikan UMK Pekanbaru tahun depan. Jamal menyebut bahwa Disnaker juga masih menunggu petunjuk teknis terkait formulasi perhitungan UMK 2026, meski secara umum kenaikan UMK biasanya terjadi secara merata di seluruh daerah.
Menurut Jamal, dasar penetapan UMK biasanya mengacu pada inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas tenaga kerja, serta kebutuhan hidup layak (KHL) di Pekanbaru. Ia mengingatkan bahwa UMK 2025 mengalami kenaikan sekitar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan besaran mencapai Rp3.675.937.
Berdasarkan proyeksi awal Disnaker, kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2026 diperkirakan berada di kisaran lima persen. Namun, angka tersebut masih bersifat prediktif dan akan menyesuaikan kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah provinsi.
Sementara itu, dari pihak buruh terdapat usulan kenaikan lebih tinggi, yakni sekitar 7 hingga 7,5 persen. Meski demikian, Jamal menegaskan bahwa angka final baru akan ditentukan setelah Pemprov Riau menetapkan UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya.
“Penentuannya tetap menunggu keputusan UMK dari Pemerintah Provinsi Riau,” tutup Jamal.







Komentar