Pulau Kijang (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial FS (21) di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/11/2025) oleh tim Polsek Kuantan Hilir setelah menerima laporan dari warga.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratyningrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto mengatakan, informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Ipda Deby Setyawan bersama PS Kanit Intelkam Aipda Hardianto Manik dan anggota lainnya diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, FS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,41 gram beserta perlengkapan alat hisap di dalam rumah tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Topit yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Topit ini akan terus kita buru,” tegas Iptu Edi Winoto.
FS kini ditahan di Polsek Kuantan Hilir bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.







Komentar