Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa tiga pramusaji rumah dinas (rumdin) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan dengan modus jatah preman (japrem) senilai Rp7 miliar. Ketiganya—Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari—diperiksa karena diduga merusak segel KPK yang terpasang di rumah dinas gubernur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah menelusuri motif serta kronologi dugaan perusakan segel tersebut. “Didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Selain ketiga pramusaji, dua saksi lain turut dimintai keterangan, yakni Hari Supristianto (staf perencanaan Disdik Riau) dan Rifki Dwi Lesmana (ASN P3K Dinas PUPR Riau). Budi menegaskan, KPK akan memeriksa siapa pun yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama setelah KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Riau.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari total 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4–23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan Abdul Wahid yang meminta jatah preman sebesar 5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR Riau tahun 2025 untuk proyek jalan dan jembatan. Penambahan anggaran sebesar Rp106 miliar itu diikuti dengan permintaan japrem Rp7 miliar. Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Riau telah mengumpulkan Rp4,05 miliar untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar