Pemprov Riau Siapkan Tiga Skema Baru Pembiayaan Iuran BPJS Kesehatan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan penyesuaian skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bersama pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kemampuan pendapatan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zulkifli mengatakan, pada 2025 pembiayaan iuran masih menggunakan pola lama dengan pembagian yang sama untuk seluruh daerah. Pemerintah Provinsi Riau menanggung 55 persen, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menanggung 45 persen.

“Pada tahun 2025, skema pembiayaan iuran masih menggunakan pola lama yang bersifat merata, yakni 55 persen ditanggung oleh pemerintah provinsi dan 45 persen oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata Zulkifli, Senin (5/10/2026).

Untuk periode 2026 yang pelaksanaannya mulai efektif 1 Januari 2027, Pemprov Riau menyiapkan tiga skema pembiayaan baru.

Tiga Skema Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Skema pertama menetapkan kontribusi 20 persen dari pemerintah provinsi dan 80 persen dari pemerintah kabupaten/kota. Skema ini diperuntukkan bagi daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak lebih besar.

Skema kedua menggunakan pembagian 40 persen ditanggung pemerintah provinsi dan 60 persen pemerintah kabupaten/kota.

Sementara skema ketiga mempertahankan pola 55 persen pemerintah provinsi dan 45 persen pemerintah kabupaten/kota. Skema tersebut ditujukan bagi daerah yang kapasitas pendapatannya masih relatif rendah.

“Dengan demikian, besaran kontribusi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota nantinya tidak lagi diterapkan secara seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah,” jelasnya.

Zulkifli mengatakan penentuan pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam masing-masing skema akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan (NK).

Skema Lama Masih Berlaku hingga Akhir 2026

Nota Kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja antara pemerintah kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan Deputi Wilayah II.

“Penetapan daerah untuk masing-masing skema akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan (NK). Nota kesepakatan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja antara pemerintah kabupaten/kota bersama BPJS Kesehatan Deputi Wilayah II,” ujarnya.

Untuk 2026, pembayaran iuran masih menggunakan skema lama 55:45. Penerapan pola tersebut berlangsung sembari menunggu penyesuaian lebih lanjut sesuai kebijakan pimpinan dan kesiapan masing-masing pemerintah daerah.

Melalui perubahan skema tersebut, Pemprov Riau berharap pembagian beban pembiayaan iuran BPJS Kesehatan dapat lebih sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Penyesuaian tersebut juga diharapkan mendukung keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan kepesertaan masyarakat tetap terlindungi.

Komentar