Empat WN Bangladesh Dideportasi dari Pekanbaru karena Langgar Aturan Keimigrasian

Pekanbaru, Utama133 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menjatuhkan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Empat warga negara Bangladesh dideportasi setelah terbukti tidak mematuhi ketentuan selama berada di Indonesia. Mereka adalah MD Monirul Islam, MD Tuhin, MD Sagor Hossain, dan MD Shipon Mia, yang dipulangkan pada Kamis (6/11/2025).

Keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap orang asing yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau tidak mematuhi hukum. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan tujuan Dhaka, Bangladesh, dan transit di Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia Berhad.

Selain deportasi, keempat WN Bangladesh itu juga diusulkan untuk dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Riau.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Ryang, Senin (17/11/2025). Ia menambahkan, tindakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan tertibnya perlintasan orang asing.

Imigrasi Pekanbaru berharap langkah tegas tersebut memberi efek jera dan menjadi pengingat bahwa seluruh WNA wajib mematuhi ketentuan hukum selama berada di Indonesia.

Komentar