Jakarta (Riaunews.com) – Polri mendorong dilakukannya kajian menyeluruh mengenai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Langkah ini diambil setelah temuan Densus 88 Antiteror Polri mengungkap pola rekrutmen kelompok terorisme yang menyasar anak dan pelajar melalui platform digital.
“Polri merekomendasikan empat langkah utama. Pertama, kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (18/11/2025).
Selain regulasi pembatasan, Polri mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas kementerian/lembaga untuk deteksi dini, pencegahan, hingga penanganan cepat. Polri juga mendorong penyusunan standard operational procedure (SOP) bagi seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap ancaman perekrutan online yang menyasar anak-anak.
Menurut Polri, kerentanan anak terhadap radikalisasi dipicu berbagai faktor sosial, seperti perundungan, keluarga broken home, kurangnya perhatian orang tua, pencarian jati diri, hingga rendahnya literasi digital dan pemahaman agama. “Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital,” kata Trunoyudo.
Polri menduga media sosial menjadi kanal utama kelompok teroris dalam menjaring anak-anak. Modus perekrutan dilakukan melalui pesan pribadi di WhatsApp dan Telegram, memanfaatkan video pendek, animasi, meme, hingga musik untuk membangun kedekatan emosional sebelum menanamkan ideologi radikal.
Densus 88 mengidentifikasi setidaknya 110 anak yang diduga telah terekspos atau direkrut jaringan terorisme. Proses rekrutmen ini sedang ditangani aparat, termasuk pendalaman terhadap pola komunikasi dan jaringan perekrut. Sejumlah tersangka telah ditangkap, seperti FW alias YT (47), LM (23), PP alias BMS (37), MSPO (18), dan JJS alias BS (19), yang diduga aktif merekrut anak untuk bergabung dengan kelompok teror.
“Merekrut dan memengaruhi anak-anak supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme dan melakukan aksi teror,” ujar Trunoyudo. Pemerintah diminta bergerak cepat agar ancaman rekrutmen digital terhadap anak tidak semakin meluas.







Komentar