BI: Redenominasi Rupiah Butuh 5–6 Tahun, Dimulai dari UU Hingga Masa Transisi

Jakarta (Riaunews.com) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan bahwa proses redenominasi rupiah—penyederhanaan nilai rupiah misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1—memerlukan waktu 5 hingga 6 tahun. Rentang waktu tersebut mencakup seluruh tahapan mulai dari dasar hukum hingga penerapan penuh di masyarakat.

Tahap pertama yang wajib dilakukan adalah penerbitan Undang-Undang (UU) Redenominasi sebagai payung hukum utama. Perry menegaskan bahwa tanpa regulasi tersebut, program penyederhanaan rupiah tidak dapat dimulai. Setelah UU diterbitkan, pemerintah perlu menyiapkan aturan mengenai transparansi harga barang dan jasa agar tidak menimbulkan salah persepsi bahwa redenominasi mengubah nilai barang.

Perry mencontohkan bahwa praktik pencantuman harga di Indonesia saat ini masih bervariasi—mulai dari Rp25.000, “25 ribu”, hingga “25K”. Pada masa transisi, pencatatan harga harus dibuat seragam dan jelas agar masyarakat tidak keliru membaca nilai mata uang baru.

Tahap berikutnya adalah penyusunan desain hingga pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga karena melibatkan sistem pembayaran, perbankan, dan kesiapan distribusi uang.

Tahap terakhir adalah masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersamaan. Pada periode tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi dengan kedua jenis uang tanpa perubahan nilai. “Pembelian barang bisa dilakukan dengan uang lama maupun uang baru, dan nilainya tetap sama,” tegas Perry.

Perry menambahkan, seluruh tahapan harus berjalan paralel agar proses redenominasi dapat berjalan mulus dan diterima publik tanpa menimbulkan gangguan ekonomi.

Komentar