RI Batasi Medsos untuk Anak, Ini Kebijakan Perlindungan dari Platform

Gadget, Tekno133 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini mengatur klasifikasi usia, tingkat risiko platform digital, serta kewajiban persetujuan dan pengawasan orang tua.

PP Tunas mewajibkan penyelenggara platform menerapkan pengamanan berlapis bagi akun anak, termasuk pembatasan konten, interaksi, dan fitur tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten tidak sesuai usia serta risiko interaksi daring.

Sejumlah platform media sosial merespons kebijakan tersebut dengan menerapkan pengaturan bawaan khusus akun remaja. Meta, melalui Facebook, Messenger, dan Instagram, menghadirkan fitur “Teen Account” yang membatasi pesan dari akun tidak dikenal, membatasi komentar, tag, dan mention, serta mewajibkan persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun untuk mengubah pengaturan keamanan.

Di Instagram, pengguna remaja juga tidak dapat melakukan siaran langsung tanpa izin orang tua dan mendapat pembatasan terhadap konten sensitif dalam pesan langsung. Platform ini turut menambahkan pengingat batas waktu penggunaan harian serta mode senyap otomatis pada malam hari.

TikTok menetapkan usia minimum 13 tahun untuk memiliki akun dan membatasi waktu layar 60 menit per hari bagi pengguna di bawah 18 tahun. Melalui fitur Family Pairing, orang tua dapat mengatur keamanan akun anak, durasi menonton, hingga mengajukan penghapusan akun jika tidak sesuai ketentuan usia.

Sementara itu, X menerapkan batas usia minimum 13 tahun dengan pengaturan akun remaja ke mode “protected posts” secara otomatis. Unggahan dibatasi hanya untuk pengikut yang disetujui, konten sensitif disaring, pesan langsung dibatasi, serta penargetan iklan tertentu kepada anak di bawah umur dilarang.

Komentar