Jangan Lewatkan, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Satu Bulan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau memasuki tahap akhir dengan batas waktu hingga 15 Desember 2025. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa dispensasi berakhir.

Sayoga menyebut bahwa beberapa jenis keringanan sangat diminati wajib pajak, terutama pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. “Yang paling banyak dinikmati masyarakat itu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan,” ujarnya.

Dispensasi ini sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan yang telah lama tidak membayar pajak. Selain itu, terdapat pula fasilitas bagi kendaraan dari luar daerah yang akan melakukan mutasi masuk ke Riau.

Program keringanan ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, wajib pajak mendapatkan pembebasan dan pengurangan pokok pajak beserta penghapusan denda keterlambatan. Kedua, untuk wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Keringanan ini berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum yang terdaftar dengan nomor polisi BM. Untuk kendaraan non-BM yang melakukan mutasi masuk, diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang dirancang untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan insentif kepada wajib pajak yang disiplin, berupa pengurangan pajak 10 persen bagi mereka yang konsisten membayar sebelum jatuh tempo selama tiga tahun berturut-turut.

Namun demikian, kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang.

Untuk mempermudah akses layanan, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan di Kantor Samsat maupun fasilitas alternatif seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Dua layanan Drive Thru tersedia di Pekanbaru, yaitu di depan Kantor Bapenda Riau untuk pembayaran tunai, dan di Jalan Gajahmada untuk layanan non-tunai. Fasilitas serupa juga hadir di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

Komentar