Pemprov Riau Kebut Revisi Pergub Pajak Air Permukaan, Ditarget Rampung Maret 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggesa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait nilai perolehan pajak air permukaan.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan proses revisi masih dalam tahap penyempurnaan dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.

“Memang masih ada beberapa perubahan. Jadi kita masih akan terus melakukan penyempurnaan,” ujar Ninno, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, draft revisi Pergub tersebut rencananya akan dikirim ke Biro Hukum pada pekan depan untuk proses harmonisasi sebelum selanjutnya direview oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kami usahakan pekan depan sudah masuk harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai, karena masih ada review lagi dari Kemendagri setelah dari Biro Hukum,” jelasnya.

Sementara itu, terkait rencana penetapan pajak air permukaan berbasis jumlah pohon kelapa sawit, Ninno menyebut pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kalau untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit tahun ini kami kaji dulu supaya lebih kuat untuk penerapannya. Karena potensinya kan sangat besar,” pungkasnya.

Komentar