Pekanbaru (Riaunews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau (DPRD Riau) meminta Badan Pendapatan Daerah Riau (Bapenda) mengubah alur penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) guna mencegah potensi kebocoran pajak.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengatakan penerimaan pajak bahan bakar di Provinsi Riau saat ini masih tergolong rendah. Ia menduga hal tersebut disebabkan adanya kebocoran dalam sistem pemungutan pajak bahan bakar, khususnya pada sektor industri.
“Pajak bahan bakar kita tetap berupaya untuk meningkatkannya. Kemarin dengan orang Pertamina juga dipanggil. Kan ada dua, ada ritel dan ada industri. Kalau ritel saya yakin sudah by data dan terstruktur. Tapi kalau industri, itu yang kita takutkan mengalami kebocoran,” kata Budiman, Sabtu (7/3/2026).
Potensi Pajak Dinilai Sangat Besar
Budiman menilai potensi pendapatan dari pajak bahan bakar sebenarnya sangat besar, namun realisasi yang diterima pemerintah daerah masih jauh dari optimal.
Saat ini, penerimaan pajak BBM yang diterima Pemerintah Provinsi Riau hanya sekitar Rp1,2 triliun per tahun, sementara di provinsi lain seperti Kalimantan dapat mencapai sekitar Rp7 triliun.
“Itu yang kita sampaikan, kalaupun tidak sebanyak provinsi lain, setidaknya minimal naik Rp1 triliun atau ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Rokan Hulu tersebut menilai kenaikan pendapatan sangat memungkinkan mengingat konsumsi BBM terus meningkat, baik dari masyarakat maupun sektor industri.
“Pemakaian bertambah banyak, konsumsi bertambah banyak, industri juga bertambah. Masa pendapatan kita segitu saja,” katanya.
Usulkan Perubahan Alur Pengawasan
Budiman menyebut selama ini terdapat ketidaksesuaian data antara Bapenda dan Pertamina. Karena itu ia mengusulkan perubahan alur penerimaan pajak BBM.
Selama ini, Bapenda hanya menerima laporan penggunaan BBM dari Pertamina. Ke depan, ia mengusulkan agar setiap perusahaan yang membuka usaha di Riau terlebih dahulu melalui proses perizinan yang kemudian terhubung dengan Bapenda.
Dalam skema tersebut, Bapenda akan merekomendasikan kepada Pertamina mengenai kebutuhan BBM industri setiap perusahaan sebagai objek pajak.
“Jadi ke depan alurnya izin, kemudian Bapenda. Bapenda merekomendasikan ke Pertamina berapa kebutuhan minyak industri per bulan. Dengan begitu tidak ada lagi manipulasi,” jelasnya.
Budiman juga menyebut bahwa saat ini terdapat empat pemasok BBM industri, termasuk Pertamina, sehingga sistem pengawasan perlu diperkuat agar potensi kebocoran pajak dapat diminimalisir.







Komentar