Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mengkaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan tersebut dinilai perlu dipelajari secara rinci sebelum DPR menentukan langkah lanjutan.
Dasco mengatakan dirinya baru akan menelusuri pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut. Ia mengaku sempat membahas secara singkat dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat bertemu di kompleks parlemen. “Secara detailnya masih akan kami lihat lagi dalam pertimbangan dan dasar hukumnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut Dasco, sebagaimana ia pahami, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian apabila penugasan itu masih berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian yang diatur dalam UUD 1945. Selain itu, ia menyerahkan tindak lanjut teknis kepada Polri dan lembaga terkait.
Terkait kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Dasco menyebut hal itu masih harus dibahas bersama pemerintah. Hingga kini, belum ada pembicaraan resmi antara DPR dan pemerintah terkait rencana revisi RUU Polri. “Itu harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Sementara ini pembahasannya belum dilakukan,” katanya.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa polisi aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, putusan tersebut menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri tetap berstatus aktif saat menempati jabatan sipil. MK menilai aturan sebelumnya membuka peluang penyimpangan dan tidak sejalan dengan prinsip pemisahan fungsi kepolisian dari jabatan sipil.







Komentar