Kejari Siak Dalami Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang di ULP, 8 Saksi Diperiksa

Siak (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tengah mendalami dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak. Dalam dua minggu terakhir, penyidik telah memeriksa delapan dari total 16 saksi yang dipanggil, terdiri dari pihak penyedia barang/jasa dan pejabat dinas terkait.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung intensif dan akan berlanjut terhadap beberapa pihak lainnya. “Kita baru dua minggu jalan. Dari 16 orang yang kita panggil, baru delapan yang hadir. Masih ada beberapa pihak lain yang akan kita panggil,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Juriko menjelaskan, perkara tersebut awalnya ditangani oleh bidang intelijen sebelum dilimpahkan ke Pidsus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selama dua pekan terakhir, tim Pidsus memperdalam proses penyelidikan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. “Untuk pemanggilan lanjutan masih berjalan, karena saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan di bidang Pidsus,” katanya.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Kejari Siak menerima laporan adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses lelang sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2025. Dugaan pelanggaran mengarah pada adanya pengaturan pemenang tender dan pelolosan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya terdapat tujuh paket pekerjaan yang dinilai bermasalah, antara lain proyek pembangunan bronjong di Kecamatan Sungaiapit, renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafian di Kecamatan Siak, serta pengembangan jaringan distribusi air bersih di Kecamatan Bungaraya. Sejumlah proyek tersebut bahkan sudah berjalan lebih dari separuh masa pengerjaan sebelum akhirnya diputus kontrak karena ditemukan pelanggaran administratif dan teknis.

Juriko menegaskan, penyidik akan memanggil beberapa nama lain untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah. “Prinsipnya, kami ingin memastikan proses lelang berjalan transparan dan sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tutupnya.

Komentar