44 Pekerja Migran Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Melalui Dumai, 3 Orang Sakit Serius

Dumai, Utama408 Dilihat

Dumai (Riaunews.com) – Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu (8/11/2025). Dari jumlah tersebut, tiga orang dilaporkan menderita penyakit serius saat tiba di tanah air.

Kepulangan mereka difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau bersama Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai dan sejumlah instansi terkait. Deportasi dilakukan berdasarkan surat dari KJRI Johor Bahru Nomor 1543/WNI/B/11/2025/06 tentang pemulangan 44 WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

“Rombongan tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan kapal Indomal Dynasty,” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, di Pekanbaru, Minggu (9/11/2025).

Setibanya di Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen dan kesehatan. Hasil pemeriksaan Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Dumai menemukan tiga PMI dalam kondisi memprihatinkan: Aedir asal Lombok Tengah menderita gatal-gatal parah, Kurniawan asal Rokan Hilir terdiagnosis tuberkulosis (TBC), dan Mariani asal Lombok Timur mengalami hipertensi. Ketiganya langsung mendapat perawatan awal sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI Dumai untuk observasi lanjutan.

Selain layanan medis, BP3MI dan P4MI Dumai juga melakukan pendampingan administratif, seperti registrasi IMEI di Bea Cukai, pendataan identitas, serta pengarahan mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Dari 44 orang tersebut, 36 adalah laki-laki dan 8 perempuan, berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur (17), NTB (13), Sumatera Utara (3), Aceh (2), Sumatera Barat (2), dan masing-masing satu dari Riau, Banten, Jawa Tengah, NTT, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Lampung.

Seluruhnya kini ditempatkan sementara di Rumah Ramah PMI Dumai sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Fanny menegaskan, deportasi ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tidak berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. “Kami ingin memastikan negara hadir untuk melindungi, melayani, dan memuliakan setiap pekerja migran Indonesia di semua tahapan, dari pemberangkatan hingga kepulangan,” ujarnya.

Komentar