Polres Kuansing Tangkap Karyawan PT CRS, Palsukan Laporan Produksi Pabrik Sawit

Hukum & Kriminal287 Dilihat

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Citra Riau Sarana (CRS), Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat (7/11/2025).

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan resmi perusahaan melalui kuasa hukumnya, Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, dengan nomor laporan LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.

“Dugaan pemalsuan dilakukan pada 8 Mei 2024 di lingkungan pabrik PT CRS. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya manipulasi data laporan produksi POME (Palm Oil Mill Effluent),” ujar Iptu Gerry. Dalam laporan harian tanggal 8–10 Mei 2024, tercatat produksi mencapai 9.877 kilogram, padahal hasil aktual di lapangan hanya 3.261 kilogram.

Perbedaan data sebesar 6.616 kilogram itu menyebabkan kerugian bagi perusahaan, karena stok tidak sesuai dengan laporan dan gagalnya penjualan hasil POME kepada mitra kerja PT Jatim Jaya Perkasa.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial LP (41), warga Kota Pekanbaru, yang diduga memalsukan laporan produksi tersebut. “Tersangka kami panggil pada 6 November 2025 dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Iptu Gerry.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar laporan pertanggungjawaban dan dua lembar dokumen laporan harian produksi PT CRS. Atas perbuatannya, LP dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Polres Kuansing berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Gerry.

Komentar