Wali Kota Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga Akhir 2025

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda atau dengan potongan 0 persen.

Perpanjangan program tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih. “Berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, bapak wali kota meminta kita untuk memperpanjang kembali penghapusan denda PBB,” ujar Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (7/11).

Program amnesti pajak ini juga menjadi wujud komitmen Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah. Menurut Ingot, Pemko Pekanbaru terus memberikan berbagai stimulus bagi wajib pajak, termasuk diskon untuk pensiunan dan kategori tertentu lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menjelaskan bahwa selama masa program berlangsung, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya keterlambatan. “Denda PBB dihapuskan 100 persen atau 0 persen. Kami mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemko Pekanbaru menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, seperti BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay. Selain itu, masyarakat juga tetap dapat melakukan pembayaran langsung di kantor UPT Bapenda.

Program penghapusan denda PBB ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan fasilitas umum yang bermanfaat bagi warga.

Komentar