Singapura (Riaunews.com) – Parlemen Singapura resmi mengesahkan Undang-Undang baru yang memperbolehkan penerapan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan. Aturan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk menekan lonjakan kasus kejahatan siber dan penipuan yang kini disebut sebagai ancaman utama keamanan publik, dilansir dari NHK, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, pelaku yang terbukti melakukan penipuan, terlibat dalam sindikat, atau merekrut orang lain untuk bergabung dalam jaringan kejahatan dapat dijatuhi hukuman cambuk sebanyak enam hingga 24 kali, tergantung tingkat keparahan perbuatannya. Sanksi serupa juga dapat dijatuhkan kepada pihak yang memfasilitasi kejahatan, seperti penyedia kartu SIM atau rekening bank untuk menampung hasil penipuan.
Pemerintah Singapura menyebut kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera dan memperkuat sistem hukum menghadapi meningkatnya kejahatan digital. “Penipuan kini menjadi kejahatan paling umum di Singapura,” ujar pernyataan resmi pemerintah.
Data otoritas menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 51.000 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai 840 juta dolar AS atau sekitar Rp15 triliun, meningkat 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Modus yang marak digunakan antara lain penipuan investasi, belanja daring palsu, hingga peniruan identitas.
Sebelumnya, hukuman cambuk di Singapura hanya diterapkan untuk tindak pidana berat seperti perampokan, kekerasan, dan kejahatan seksual. Berdasarkan hukum yang berlaku, hukuman ini hanya dapat dijatuhkan kepada laki-laki di bawah usia 50 tahun, sementara perempuan dan pria lanjut usia dikecualikan. Proses pelaksanaan hukuman dilakukan di lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan medis ketat.







Komentar