Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara komprehensif ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia. Regulasi ini akan mencakup status hukum pengemudi, sistem tarif, hingga perlindungan dan kesejahteraan para mitra ojol.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan aturan tersebut masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan aplikator besar hingga perwakilan pengemudi. “Pemerintah ingin memastikan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata kepada teman-teman ojol,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, penyusunan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya menciptakan persaingan sehat antar aplikator sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Saat ini, draf aturan sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) dan tengah dikaji untuk menyatukan berbagai kepentingan.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan dengan seluruh pihak. Pemerintah mencari titik temu terbaik agar semua pihak diuntungkan,” kata Prasetyo. Ia menambahkan, bentuk Perpres dipilih karena dinilai lebih cepat diterapkan dibandingkan regulasi setingkat undang-undang atau peraturan menteri.
“Targetnya, secepatnya, sangat mungkin selesai tahun ini,” ujarnya optimistis.
Pemerintah juga akan mengatur tarif, sistem insentif, dan mekanisme perlindungan kerja secara adil agar tidak merugikan pihak mana pun. “Secara umum hampir semua substansi sudah disepakati. Tinggal mematangkan beberapa hal teknis agar implementasinya berjalan baik,” tegas Prasetyo.
Diharapkan, dengan terbitnya Perpres ini, transportasi daring di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, berkeadilan, serta memberi jaminan kesejahteraan layak bagi jutaan pengemudi ojol di Tanah Air.







Komentar