Masuk Pekerjaan Berisiko, OJK Pastikan Skema Perlindungan bagi Mitra Ojol Sudah Tersedia

Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan skema perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sudah tersedia, baik melalui program pemerintah maupun asuransi swasta. Hal ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan kerja yang menimpa driver ojol Affan Kurniawan hingga meninggal dunia saat mengikuti aksi massa.

“Skema ini merupakan instrumen penting dalam menghadapi risiko yang dihadapi mitra pengemudi maupun masyarakat luas,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Rabu (17/9).

Dalam program pemerintah, perlindungan bisa diakses melalui BPJS Ketenagakerjaan, terutama manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sementara untuk jalur swasta, sejumlah produk asuransi juga telah tersedia dan difasilitasi oleh platform aplikasi transportasi.

Ogi menegaskan skema perlindungan menjadi hal utama untuk menjamin keselamatan dan keberlangsungan kerja mitra ojol. Selain BPJS, penyedia aplikasi transportasi juga menyiapkan perlindungan tambahan dengan menggandeng perusahaan asuransi swasta.

Pemerintah sebelumnya juga menyiapkan stimulus berupa diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik. Stimulus senilai Rp36 miliar itu berlaku selama enam bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, program ini menargetkan 731.361 pekerja transportasi informal. “Diskon 50 persen untuk JKK dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan bisa langsung diterima para mitra ojol,” kata Airlangga, Senin (15/9).

Komentar