Catat Tanggalnya! Pemko Pekanbaru Gelar Program Isbat Nikah Gratis

Pekanbaru, Utama241 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meluncurkan program Sidang Isbat Nikah Gratis bagi warga yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan sah, sehingga terkendala dalam pengurusan administrasi kependudukan dan akses layanan publik.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa program ini hadir sebagai respon atas banyaknya permintaan masyarakat yang ingin melegalkan pernikahan mereka. “Banyak warga yang datang menanyakan, ‘Pak, kami sudah menikah tapi belum diakui secara negara, belum punya buku nikah atau belum tercatat di catatan sipil.’ Nah, sekarang Pemko Pekanbaru menyediakan program untuk membantu mengesahkan pernikahan mereka melalui Pekanbaru Sidang Isbat,” ujar Agung, Selasa (28/10/2025).

Agung menegaskan pentingnya legalitas pernikahan karena banyak pasangan yang kesulitan dalam mengurus dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta kelahiran anak. Kondisi ini juga berdampak pada akses layanan publik, termasuk layanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu. “Kita ingin seluruh warga Pekanbaru memiliki legalitas pernikahan yang sah. Dengan begitu, mereka dan anak-anaknya dapat memperoleh hak administratif dan sosial secara penuh,” tambahnya.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan Pengadilan Agama Pekanbaru. Melalui program tersebut, warga yang memenuhi syarat dapat mengikuti sidang isbat tanpa dipungut biaya. Tujuannya, agar seluruh pasangan yang sudah menikah secara agama dapat memperoleh pengakuan hukum dan perlindungan sosial yang setara dengan pasangan tercatat resmi.

Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Wali Kota Pekanbaru untuk memberikan kepastian hukum kepada warga. “Kami bersama Pengadilan Agama membuka pendaftaran mulai 27 hingga 30 Oktober di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, kantor Disdukcapil. Program ini sepenuhnya gratis, tidak dipungut biaya apa pun,” jelasnya.

Melalui inisiatif ini, Pemko berharap semakin banyak warga yang memiliki dokumen pernikahan sah, sehingga seluruh anggota keluarga dapat menikmati pelayanan publik secara menyeluruh tanpa hambatan administratif.

Komentar