Razia Pajak di Inhu, 259 Kendaraan Terjaring dan 29 Terbukti Menunggak

Inhu39 Dilihat

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Sebanyak 259 kendaraan terjaring dalam razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengedukasi pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan razia digelar di sejumlah titik strategis melalui kerja sama lintas instansi. “Dari hasil penertiban, tim gabungan berhasil menjaring 259 kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun barang,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 kendaraan belum melunasi pajak tahunan (SKPD) dan SWDKLLJ. Selain itu, ada pengendara yang tidak membawa STNK atau SKPD, serta beberapa kendaraan dengan buku KIR kedaluwarsa. “Sebagian kendaraan juga ditilang oleh polisi, sementara 180 kendaraan tercatat taat pajak dan beberapa lainnya langsung membayar di lokasi,” kata Sayoga.

Petugas juga menemukan sejumlah kendaraan berpelat non-BM yang ternyata dimiliki warga Riau. Pemilik kendaraan diminta segera melakukan mutasi ke wilayah Riau dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi ‘BERMARWAH’.

“Program ini berlaku hingga 15 Desember 2025. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkannya agar lebih taat pajak dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” tegas Sayoga.

Razia ini melibatkan Bapenda Riau, Satlantas Polres Inhu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, UPT Pendapatan Rengat, serta PT Jasa Raharja Rengat. Pemerintah berencana melanjutkan kegiatan serupa di daerah lain guna meningkatkan kesadaran pajak dan memperluas basis penerimaan daerah.

Komentar