Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta periode 2014–2024, yang mencapai sekitar Rp15 miliar. Hingga kini, proses pengembalian dana terus berlangsung.
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, menyebut uang hasil pengembalian nasabah terus bertambah. “Ada penambahan, jumlahnya bergerak terus,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025). Sebelumnya, jaksa penyidik Pidana Khusus telah menyita Rp1,08 miliar dari 17 nasabah yang menunggak pengembalian kredit.
Uang sitaan tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan Kejari Inhu dan akan dijadikan barang bukti di pengadilan. Masih ada sekitar Rp14 miliar yang ditargetkan dapat disita dari 131 nasabah bermasalah. “Seluruh uang yang dikembalikan nantinya akan disetor ke kas daerah,” kata Hamiko.
Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Rengat sejak 2 Oktober 2025. Mereka antara lain SA selaku Direktur BPR Indra Arta, AB sebagai pejabat eksekutif kredit, lima Account Officer (ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP), RHS selaku teller, serta KH yang merupakan debitur.
Para tersangka diduga menyalurkan kredit tanpa prosedur yang sah, menggunakan agunan tidak sesuai, tidak melakukan survei, serta memberikan kredit di atas nilai jaminan. Selain itu, terdapat dugaan pencairan deposito tanpa izin dan praktik kredit fiktif yang menyebabkan 93 debitur macet dan 75 lainnya hapus buku.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar