Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) berinisial JS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Riau. Penangkapan dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum di sebuah coffee shop hotel di Pekanbaru, Senin (14/10/2025) malam.
Dari tangan JS, polisi menyita uang tunai Rp150 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap perusahaan kelapa sawit besar di Riau, PT Ciliandra Perkasa, yang merupakan bagian dari First Resources Group. Penangkapan itu sempat diwarnai kericuhan ketika JS berteriak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengklaim dirinya dijebak pihak perusahaan.
“Saya diajak ketemu oleh Nurianto dari First Resources Surya Dumai. Saya tidak pernah minta uang, malah dijebak,” ujar JS kepada wartawan. Ia juga menuding perusahaan menerima dana Rp2,7 triliun dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), merujuk pada temuan yang pernah disebut anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, aksi JS dilakukan dengan modus pemerasan berkedok LSM terhadap perusahaan. “Tersangka meminta uang agar perusahaan tidak diberitakan negatif. Awalnya menuntut Rp5 miliar, lalu disepakati Rp1 miliar,” ungkap Sunhot, Kamis (16/10/2025).
Polisi menjelaskan, JS mengancam akan menggelar demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan pemberitaan negatif di 24 media online bila tuntutannya tidak dipenuhi. Pertemuan dengan perwakilan perusahaan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, di mana perusahaan menyerahkan uang pangkal Rp150 juta sebagai kesepakatan awal sebelum akhirnya dilakukan OTT oleh tim kepolisian.
Kini, JS dan barang bukti uang tunai tersebut telah diamankan di Mapolda Riau. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Kami fokus pada perkara pemerasan. Semua pernyataan JS tetap dicatat, namun pembuktiannya harus melalui prosedur hukum,” tegas AKBP Sunhot.







Komentar