Dumai (Riaunews.com) – Dua kurir sabu seberat 31,82 kilogram berinisial DE (32) dan LH (33) ditangkap di kawasan Pelabuhan Roro Dumai, Jalan Wan Amir, Pangkalan Sesai, Minggu (12/10/2025). Pasangan kekasih ini dijanjikan upah Rp150 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri bekerja sama dengan personel Lanal Dumai. Barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu disembunyikan dalam ruang tersembunyi di door trim pintu dan tangki cadangan mobil Toyota Avanza putih yang digunakan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai penjemput sabu dari luar negeri yang dikirim ke Pulau Rupat, Bengkalis. Setelah barang tiba, keduanya membawa sabu menuju Dumai untuk diselundupkan ke Palembang. “Keduanya sempat menginap di Rupat menunggu barang dari negeri seberang,” ujar Putu Yudha saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (14/10).
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri hingga menabrak kendaraan warga sebelum akhirnya dihentikan petugas di kawasan pelabuhan. DE mengaku diperintah seseorang dari Malaysia dan dijanjikan Rp5 juta per kilogram sabu, namun baru menerima Rp15 juta sebagai uang muka. “Tersangka mengaku terpaksa karena terlilit utang dan kesulitan ekonomi,” tambah Putu Yudha.
Dari hasil perhitungan, narkotika yang disita bernilai sekitar Rp31,8 miliar dan dapat menyelamatkan lebih dari 159 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, mengapresiasi sinergi antara Polda Riau dan TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. “Keberhasilan ini adalah bukti nyata kolaborasi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bangsa yang harus diberantas bersama,” tegasnya.







Komentar