Polsek Siak Kecil Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Bengkalis (Riaunews.com) – Pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Siak Kecil membuahkan hasil signifikan. Dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026 (Non TO), polisi tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga berhasil mengungkap jaringan hingga ke pemasok sabu.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AE (24) diamankan di kediamannya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari tangan AE, polisi menyita empat paket kecil diduga sabu seberat 0,32 gram, kaca pirex, alat hisap (bong), handphone, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.

Saat penggerebekan, dua pria berinisial FD dan MS turut diamankan. Namun, setelah pemeriksaan dan tes urine, keduanya dinyatakan negatif narkotika dan berstatus sebagai saksi.

Dari hasil interogasi, AE mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial JA yang diduga sebagai pemasok.

Pemasok Ikut Dibekuk

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan dan bergerak cepat ke Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap JA (37).

“JA mengakui memasok sabu kepada AE. Ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya,” jelas Kapolsek.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar sabu dengan total berat 3,11 gram, serta timbangan digital, plastik pembungkus, alat hisap, dan uang tunai Rp1.950.000.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110.

Komentar