Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memimpin kegiatan Asistensi Permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Talang Mamak, Rabu (8/10/2025), di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau. Kegiatan ini bertujuan mempercepat perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, membuka kegiatan dan menekankan pentingnya perlindungan IG bagi Kopi Robusta Talang Mamak asal Kabupaten Indragiri Hulu. Hadir pula Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manullang, perwakilan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Talang Mamak.
Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Idris, menyampaikan bahwa Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum atas produk khas suatu kawasan. Ia juga mengungkapkan, hingga kini sudah ada lebih dari 70 produk kopi di Indonesia yang memperoleh pengakuan hukum melalui IG.
Diskusi teknis kemudian membahas penyempurnaan dokumen deskripsi permohonan IG, termasuk hasil uji laboratorium tanah dan data pendukung lainnya. Hasil pembahasan ini menjadi dasar pengajuan resmi agar Kopi Robusta Talang Mamak segera mendapatkan status IG yang sah secara hukum.
Rudy Hendra Pakpahan mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam upaya ini. “Perlindungan indikasi geografis bukan hanya tentang hak eksklusif, tetapi juga menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kopi Robusta Talang Mamak telah dibudidayakan oleh masyarakat suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu sejak tahun 1912. Budidaya turun-temurun ini menjadikan kopi tersebut bagian penting dari warisan budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Komentar