Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah memastikan tidak akan memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan kabar yang menyebut seluruh pelaku usaha wajib membayar pajak adalah tidak benar.
“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Maman menjelaskan, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar, atau setara Rp400 juta per bulan. Dengan skema itu, pelaku usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya membayar pajak sekitar Rp18 juta per tahun.
Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya berlaku selama tujuh tahun dan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif tersebut hingga 2029 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Anggaran sebesar Rp2 triliun telah disiapkan untuk mendukung kebijakan ini pada 2025.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu. Maman menekankan kebijakan perpajakan UMKM disusun berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. “Ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” ujarnya.
Selain itu, Maman mengingatkan bahwa pengelompokan UMKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Usaha mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet hingga Rp300 juta per tahun, usaha kecil dengan aset Rp50–500 juta dan omzet Rp300 juta–Rp2,5 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki aset Rp500 juta–Rp10 miliar dan omzet Rp2,5–50 miliar.







Komentar