Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menegaskan pentingnya penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan mendasar dalam menjamin hak-hak korban kejahatan secara menyeluruh, tidak hanya perlindungan fisik, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial.
Achmadi menilai posisi korban selama ini kerap dipandang hanya sebagai alat bukti dalam proses hukum. Paradigma tersebut dianggap keliru karena korban sejatinya adalah subjek hukum yang berhak atas keadilan setara. “Korban berhak dilindungi, bukan sekadar pelengkap proses peradilan,” ujarnya dalam keterangannya kepada PRO3 RRI.
Ia menambahkan, tanggung jawab perlindungan tidak bisa hanya dibebankan kepada LPSK. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, disebut wajib bersinergi memberikan jaminan perlindungan agar korban berani menyampaikan kesaksian dengan sebenar-benarnya.
Achmadi juga menilai pembahasan RUU membuka peluang perluasan kewenangan LPSK. Menurutnya, hal itu penting mengingat tantangan perlindungan korban di era digital semakin kompleks, termasuk ancaman intimidasi dan tekanan yang kini bisa hadir melalui dunia maya.
Ia menegaskan, urgensi regulasi baru ini sangat besar dalam menjamin kepastian hukum. Dengan penguatan peran LPSK, diharapkan korban merasa lebih aman dan berani melaporkan tindak pidana.
Diketahui, Komisi XIII DPR RI saat ini mempercepat pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Anggota Komisi XIII, Pangeran Khairul Saleh, menilai perlindungan yang berjalan saat ini masih cenderung simbolik dan belum menjawab kebutuhan riil di lapangan, terutama terkait kasus kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital.







Komentar