Pekanbaru (Riaunews.com) – Niat seorang pria berinisial MR (34) memesan perempuan melalui aplikasi MiChat berujung petaka. Saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, korban didatangi sejumlah orang yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Agustus 2026 malam di sebuah hotel di Jalan Melur. Saat itu, korban datang untuk mengambil kamar dan kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan. Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan tersebut datang ke kamar dan keduanya melakukan tawar-menawar.
Namun, situasi berubah ketika dua pria tidak dikenal tiba-tiba masuk ke kamar. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan mengancam korban. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya ikut masuk dan mengambil barang milik korban berupa dua unit telepon seluler serta satu power bank.
Barang yang dibawa para pelaku yakni Vivo Y21, Redmi Note 15 dan power bank berkapasitas 60.000 mAh. Setelah itu, para pelaku meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar.
Polisi Tangkap Lima Tersangka
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi pada 15 Agustus 2026. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan dua tersangka berinisial FS dan DS lebih dahulu diamankan di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tiga tersangka lainnya.
Pada 29 Agustus 2026, polisi menangkap CT (42), PS (22), dan JM (19) di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh. Kelima tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Romi, Sabtu (29/8/2026).
Empat Orang Masuk DPO
Polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya masing-masing berinisial K, P, S dan G.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BM 1789 AAK serta tiga unit telepon seluler merek Vivo, Samsung dan Realme sebagai barang bukti.
Kelima tersangka dijerat Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







Komentar