Dua Anggota Brimob Terancam Dipecat Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Nasional324 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Dua dari tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Keduanya adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K. Gae, yang terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam dan analisis bukti dalam kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan dua kategori pelanggaran, yakni pelanggaran berat dan sedang.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R, jabatan Basat Brimob,” ujar Agus, Senin (1/9/2025).

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang ikut berada di dalam rantis saat insiden dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka tetap akan menjalani proses etik sesuai ketentuan.

Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Pekanbaru, pekan lalu. Kasus ini memicu gelombang protes dari berbagai pihak dan menambah sorotan publik terhadap penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta.

Komentar