Washington DC (Riaunews.com) – Sedikitnya 25 negara menangguhkan pengiriman paket ke Amerika Serikat (AS) setelah pemerintahan Donald Trump resmi menghapus pengecualian pajak untuk paket kecil mulai Jumat (29/8/2025). Kebijakan ini memicu kekhawatiran serius terhadap perdagangan global, khususnya di sektor e-dagang.
Universal Postal Union (UPU), badan PBB yang menaungi operator pos dunia, menyebut penangguhan mencakup negara besar seperti Prancis, Inggris, Jerman, Italia, India, Australia, dan Jepang. Sebagian besar negara menolak menerima paket tujuan AS hingga ada kejelasan mekanisme aturan baru. UPU memperingatkan aturan ini memaksa operator pos internasional memungut bea cukai dari pengirim terlebih dahulu atas nama Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.
Kementerian Komunikasi India menyoroti belum adanya penunjukan “pihak yang memenuhi syarat” untuk menangani pengumpulan bea. Sementara itu, perusahaan logistik DHL Jerman mengingatkan bahwa barang kategori bebas pajak tetap berpotensi diperiksa lebih ketat demi mencegah penyalahgunaan jalur hadiah untuk kepentingan komersial.
Pemerintahan Trump memastikan paket hadiah senilai hingga US$100 (sekitar Rp1,6 juta) masih bebas pajak. Namun, barang dengan nilai lebih tinggi akan dikenakan tarif, termasuk 15 persen untuk produk asal Uni Eropa dan hingga 50 persen untuk barang dari India. Kepala UPU, Masahiko Metoki, bahkan telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio untuk menyampaikan kekhawatiran atas singkatnya waktu implementasi aturan yang dinilai berisiko besar mengganggu arus e-commerce global tersebut.







Komentar