Jakarta (Riaunews.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri membekukan dan menyita ratusan rekening terkait tindak pidana judi online. Polisi membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lain dengan nilai Rp90,6 miliar. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Kasubdit 2 Siber Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, mengatakan seluruh dana tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas perjudian online. “Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ferdy menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan. Ia menegaskan pembekuan ini bukan langkah terakhir.
“Polri akan terus mengejar para pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber tersebut. Penindakan terhadap rekening judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Ferdy. Dit Tipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan detail temuan serta langkah lanjutan pemberantasan judi online.







Komentar