Jakarta (Riaunews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus pemberian bantuan sosial (bansos) kepada penerima yang terlibat praktik judi online. Sikap tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas judi online.
Hidayat mengatakan DPR telah menyampaikan sikap tersebut dalam rapat bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Dalam rapat itu, DPR menegaskan dukungan agar Kemensos tidak lagi menyalurkan bansos kepada penerima yang terbukti terlibat judi online.
“Dalam rapat dengan Menteri Sosial, kami menegaskan dukungan agar Kemensos menghapus pemberian bantuan sosial kepada mereka yang terlibat judi online,” ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu (23/1/2026).
Ia menjelaskan, secara prinsip Kemensos telah menyatakan kesanggupan dan kesepakatan terhadap kebijakan tersebut. Namun, Hidayat menambahkan bahwa masih terdapat mekanisme reaktivasi bansos yang telah disampaikan Menteri Sosial sejak tahun lalu bagi penerima tertentu.
Pada tahun 2025, Kemensos tercatat telah membekukan sekitar 600 ribu rekening penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online. Meski demikian, penerima bansos tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengajukan reaktivasi dengan syarat tertentu.
Reaktivasi bansos dapat dilakukan apabila penerima benar-benar membutuhkan bantuan dan berkomitmen untuk tidak kembali terlibat praktik judi online. Permohonan reaktivasi dapat diajukan melalui RT, RW, atau langsung melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pembinaan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online menjadi hal penting. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memandang judi online sebagai permainan biasa bahkan dianggap sebagai sumber tambahan penghasilan, sehingga kerap menyasar kelompok masyarakat miskin.







Komentar