Polisi tangkap tiga “pemain” BBM subsidi di Rohil

Hukum & Kriminal509 Dilihat

Pekanbaru (RiauNews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Tim Subdit IV menangkap tiga orang pada Selasa  lalu (5/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, yakni HE (38) sebagai pelangsir BBM subsidi, HA (43) selaku Supervisor SPBU, dan MD (40) yang menjabat sebagai Manager SPBU.

Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti. Hasil penyelidikan mengungkap gudang di rumah HE yang menyimpan 50 jerigen Bio Solar (1.470 liter) dan 18 jerigen Pertalite (522 liter). Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan BBM itu diperoleh dengan surat rekomendasi nelayan, tetapi disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum.

HE membeli BBM subsidi menggunakan surat dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil, lalu membayar tambahan Rp10.000 per jerigen kepada operator SPBU sebagai fee. Supervisor HA menerima fee mingguan dari HE dan menyerahkannya kepada Manager MD untuk dibagikan kepada karyawan SPBU.

BBM tersebut berasal dari SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan KM 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti. Polisi menyita barang bukti berupa 50 jerigen Bio Solar, 18 jerigen Pertalite, becak motor dengan gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi yang memberi kuota Pertalite 2.100 liter untuk periode 23 Juni–23 Agustus 2025.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. “Kami akan menindak tegas semua pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” tegas Kombes Ade.

Komentar