Polres Bengkalis tangkap 8 tersangka kasus sabu di Mandau dan Pinggir

Hukum & Kriminal671 Dilihat

Duri (RiauNews.com) — Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap delapan tersangka kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Pinggir pada 8 dan 9 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda berdasarkan lima laporan polisi, dengan total barang bukti sabu seberat 7,08 gram. Para tersangka berinisial NOV (37), IM (28), BY (30), ES (16), PN (41), BY (54), DN (40), dan SG (36).

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, dari delapan tersangka, empat merupakan pengedar, dua kurir, dan dua lainnya pemakai.

“Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait jaringan narkoba di wilayah Mandau dan Pinggir,” ujar Iptu Doni dalam keterangan pers, Ahad (13/07/2025).

Penangkapan dimulai dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan H. Abdul Manan, Desa Tambusai Batang Dui.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar